Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran lakukan Pembahasan Lanjutan Bersama OPD Pemerintah Provinsi Riau
Salah satu pasal yang dibahas yaitu pasal 3 yang berbunyi “penyelenggaran penyiaran bertujuan untuk mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah”.
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil
Foto : Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani / Humas DPRD Riau