FA Jatuhkan Hukuman Larangan Main di 2 Laga dan Denda Rp 945 Juta Usai Cristiano Ronaldo Banting HP Fans Everton Pada Bulan April
RIAU24.COM - Federasi Asosiasi (FA) sepak bola Inggris akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Cristiano Ronaldo. Hukuman itu diberikan kepada Ronaldo akibat membanting handphone fans Everton.
Kejadian ini berlangsung di bulan April 2022 lalu. Pada saat itu Manchester United berkunjung ke markas Everton dalam ajang Premier League.
Di laga itu Setan Merah kalah dengan skor 1-0. Pasukan Ralf Rangnick menyerah berkat gol tunggal Anthony Gordon.
Saat berjalan menuju ruang ganti, ada fans cilik Everton yang merekam Ronaldo. Sang penyerang yang suasana hatinya kurang baik langsung merebut dan membanting handphone fans Everton itu ke tanah.
Ronaldo dinyatakan bersalah. FA pun menjatuhkan hukuman berupa larangan main di dua laga Premier League serta denda sebesar 50 ribu pounds atau Rp945 juta.