Ketua DPRD Bengkalis Hadiri Rakor Lintas Sektoral Terkait Pembahasan RDTR
"Dalam hal ini sudah beberapa tahapan dilakukan dalam wilayah perencanaan Pulau Rupat dan akan dilengkapi bukti fisik dan administrasi serta wilayah perencanaan RDTR berada di Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara," ungkap Kasmarni.
Dasar penetapan destinasi wilayah perencanaan ini merupakan berita acara kesepakatan yang ditindak lanjuti oleh Keputusan Bupati Nomor 32/KPTS/9/2019 tentang penetapan destinasi bagian perencanaan dan sekitarnya di Kabupaten Bengkalis.
Posisi Pulau Rupat sangat strategis yang berbatasan dengan wilayah Melaka, Pulau Rupat juga ditetapkan sebagai pulau strategis pariwisata nasional, sebagai bukti pengukur adanya pantai dan adanya program-program nasional diadakan setiap tahun oleh Dinas Pariwisata di Pulau Rupat.
Disamping itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ir. Dwi Hariyawan, M.A menyampaikan sangat mengapresiasi terhadap tata ruang yang telah disampaikan oleh masing-masing daerah.
Tata ruang ini adanya proses penyusunan RTRW dan RDTR yang diatur cukup detail dan terpantau dengan baik dengan adanya kepastian sesuai aturan dan perundang-undagan yang berlaku.
"Tata ruang yang disampaikan oleh masing-masing daerah memiliki tujuan bersama untuk memajukan daerah dengan potensi yang ada,"pungkasnya.