3 Tersangka Penimbun 5 Ton Solar di Indramayu Ditahan Polisi
Untuk modus yang digunakan para tersangka yakni dengan membeli BBM jenis solar subsidi di beberapa titik lokasi, dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi dan dapat menampung 1.000 liter.
"Tersangka menimbun BBM dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi," katanya.
Sementara tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran yaitu berinisial ABD, TP dan CN, untuk ABD merupakan penyedia BBM menggunakan mobil bak terbuka, sedangkan TP mengumpulkan BBM subsidi melalui jeriken.
"Kami juga mengejar CN yang merupakan pihak pemesan BBM subsidi jenis solar dari Jakarta," ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.