Indonesia Membebaskan Terpidana Pelaku Bom Bali Umar Patek
RIAU24.COM - Indonesia telah membebaskan Umar Patek, dihukum karena perannya dalam pemboman Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang pada tahun 2002, setelah dia menyelesaikan lebih dari setengah masa hukumannya.
Patek, seorang anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al Qaeda, dipenjara selama 20 tahun pada tahun 2012 setelah dia dinyatakan bersalah mencampur bom yang digunakan dalam serangan di dua klub malam yang sibuk di kota resor Kuta.
Setelah dibebaskan, Patek akan diminta untuk mengikuti "program pendampingan" hingga April 2030, menurut pernyataan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia pada hari Rabu yang mengumumkan pembebasannya.
Pembebasan bersyaratnya akan dicabut jika dia melanggar salah satu ketentuannya selama waktu itu, tambah kementerian itu.
Serangan Bali adalah yang terburuk dalam sejarah Indonesia dan menyebabkan tindakan keras terhadap kelompok garis keras seperti JI. Australia dan Amerika Serikat juga memberikan dana dan bantuan untuk memperkuat operasi kontraterorisme Jakarta.
Indonesia mengumumkan pada bulan Agustus bahwa Patek telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah beberapa pengurangan hukumannya, dalam keputusan yang dikritik oleh Australia, tempat terjadinya 88 serangan di Bali.