Komnas Perempuan Akui Ada Perubahan dan Kemajuan dalam KUHP Baru
RIAU24.COM - Komnas Perempuan mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam revisi KUHP yang disetujui DPR dan Pemerintah.
Kemajuan itu dinilai dapat menguatkan pemenuhan hak perempuan pada jaminan rasa aman dan bebas dari kekerasan.
Pertama, Komnas Perempuan mendukung adopsi definisi perkosaan sesuai dengan hukum internasional.
Sehingga mencakup ragam tindak pemaksaan hubungan seksual dan memperhitungkan kerentanan-kerentanan khas perempuan korban, termasuk dalam kondisi tidak berdaya, disabilitas dan dalam relasi perkawinan.
"Kedua, memperluas jaminan menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan dari hanya atas alasan medis dan bagi korban perkosaan menjadi juga bagi semua korban kekerasan seksual dan hingga usia kehamilan dari 6 minggu menjadi 14 minggu," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Sabtu (10/12).
Ketiga, Komnas Perempuan mendukung keringanan ancaman pidana atas perempuan yang membuang anaknya tidak lama setelah dilahirkan.