Ketika Elite PDIP Dibuat Kebingungan 'Setengah Mati' Soal Jokowi 3 Periode
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Saya rasa sudah sangat jelas, bila bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja," sebutnya.
" Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi," sebutnya.