Soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, ICW: Diduga Ada Kecurangan di KPU Pusat
"Berbagai praktik penyimpangan terjadi dan disinyalir atas instruksi langsung dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat," beber Kurnia.
Kurnia menuding KPU Pusat menjadi biang keladi kecurangan yang terjadi di 18 daerah. Ia juga meminta agar laporan dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis di 18 daerah tersebut ditindaklanjuti.
"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, indikasi kecurangan proses verifikasi faktual partai politik, berawal dari tingkat KPU Pusat.
Pada 5 November, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten atau kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat provinsi.
Kemudian, pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten atau kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).