Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Tuai Kritikan, Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan
"Perbaikan ini dilaksanakan dalam jangka dua tahun yang diputuskan MK. Bukan malah pemerintah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu. Tidak ada hal-ihwal kegentingan memaksa yang menjadi dasar terbitnya Perpu," tambahnya.
Selanjutnya, Syarief menilai konsekuensi negara hukum adalah segala rupa kebijakan harus mendasarkan adanya indikator yang terukur dan legalistik.
Oleh karenanya, Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini meminta pemerintah untuk sangat berhati-hati dalam menerbitkan Perppu.
Syarief menyebutkan subjektivitas Presiden jangan diartikan bahwa Presiden dapat dengan mudah menerbitkan Perppu tanpa landasan yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan.
Maka itu, jika mendasarkan kegentingan memaksa seperti pandemi Covid 19 dan perang Rusia-Ukraina, maka alasan ini sangatlah lemah.
"Kalau begitu, apakah berarti semua dinamika yang terjadi di tingkat global dapat menjadi landasan pembentukan Perppu? Akan ada berapa banyak Perppu yang nantinya akan diterbitkan Presiden jika cara berpikir ini dilazimkan? Apakah Republik ini akan diatur hanya dengan Perppu nantinya?" tukasnya.