Sepakat! 8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
RIAU24.COM - Merespon isu penggunaan sistem pemilu proporsional tertutup, 8 Ketua Umum (Ketum) dan elite Partai Politik (Parpol) melakukan pertemuan yang digelar di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Pertemuan itu menghasilkan 5 hal penting terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
Lima poin yang disepakati 8 parpol tersebut dibacakan oleh Ketum Golkar yakni Airlangga.
Pertama, mereka menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga dikutip sindonews.com.
Kedua, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.