Resmi Tersangka, Perselisihan Venna Melinda dan Ferry Irawan Ternyata Karena Hal Intim
RIAU24.COM - Pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan mendadak mengejutkan publik lantaran dugaan KDRT dalam hubungan rumah tangga mereka. Pada Minggu 8 Januari 2023 lalu, Venna Melinda melaporkan suaminya atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Padahal baru sepuluh bulan menjadi pasangan suami istri, kini rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan dikabarkan akan berujung pada perceraian sebab adanya tindak KDRT tersebut.
Kemudian, pada 12 Januari 2023, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ferry Irawan mengakui bahwa dirinya memang melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya. Sebab adanya hal ini, dilaporkan Ferry Irawan mendapat ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim pada Kamis 12 Januari 2023 dikutip dari Kompas.com
Sementara itu, melalui kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menyampaikan bahwa motif adanya tindak KDRT itu disebabkan karena perselisihan saat Venna Melinda menolak ajakan berhubungan dengan Ferry Irawan.