Peru Menyatakan Keadaan Darurat di Ibu Kota Ditengah Protes Nasional
RIAU24.COM - Peru telah menyatakan keadaan darurat di ibu kota Lima dan tiga wilayah lainnya.
Keadaan darurat akan berlaku selama 30 hari dan akan memberi wewenang kepada tentara Peru untuk campur tangan untuk menjaga ketertiban.
Keadaan darurat menangguhkan beberapa hak konstitusional seperti kebebasan bergerak dan berkumpul. Keputusan tersebut telah diterbitkan dalam lembaran resmi.
Peru telah diguncang oleh protes yang diselenggarakan oleh pendukung presiden yang digulingkan, Pedro Castillo yang telah berbaris dan membarikade jalan-jalan di sekitar negara Amerika Selatan itu sejak Desember, menuntut pemilihan baru dan pencopotan pemimpin saat ini, Dina Boluarte.
Demonstrasi terkadang berubah menjadi kekerasan dan setidaknya 42 orang telah tewas dalam bentrokan dengan pasukan keamanan, termasuk seorang petugas polisi yang dibakar hidup-hidup di dalam kendaraan, sementara ratusan lainnya terluka.
Namun, pihak berwenang telah membuka kembali bandara internasional Cusco, yang sangat penting bagi sektor pariwisata Peru.