Gegara Gunakan Twitter dan WhatsApp, Profesor Hukum Arab Saudi Divonis Hukuman Mati

Profesor hukum Arab Saudi dijatuhi hukuman mati setelah menggunakan WhatsApp dan Twitter /kalimantan-news.com
Wanita lain, Noura al-Qahtani, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara karena menggunakan Twitter.
Namun, dokumen dakwaan yang dibagikan oleh Nasser Al-Qarni menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dan sarana komunikasi lainnya telah dikriminalisasi di dalam kerajaan sejak awal pemerintahan Pangeran Muhammad.
(***)