Terulang Lagi, Sopan Jadi Faktor Meringankan Tuntutan Penjara 8 Tahun Putri Candrawathi
RIAU24.COM - Hari ini, Rabu (18/1) jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan
JPU pun sudah membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangannya menuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa dilansir dari kompas.tv.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.”
Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Terlepas dari pertimbangan tersebut, Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.