Bikin Geger! WNI Diduga Lakukan Pelecehan ke Wanita Lebanon Saat Umrah, Begini Respon Kemenag
"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000," kata Eko dikutip TribunnewsBogor.com.
Sementara itu disisi lain, Anna Hasbie selaku juru bicara Kementerian Agama menyebut bahwa Kemntrian Luar Negeri telah memberikan pendampingan untuk jamaah umrah itu.
Anna juga mengatakan pengacara telah dihadirkan guna membantu MS dalam menghadapi kasus ini.
"Kami memang sudah koordinasi dengan pihak Kemenlu," kata Anna Hasbie.
"Setahu kami pihak Kemenlu sudah memberikan pendampingan. Sudah ada lawyer yang menangani itu," sambungnya.
Anna juga menyebut bahwa selama ini telah memberikan pembekalan lewat biro perjalanan umrah. Aturan-aturan saat menjalankan umrah ini disampaikan ketika pembekalan perjalanan umrah.