AMP3T Tolak Rencana Pembangunan Tambak Udang di Pulau Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Rapat tindak lanjut verifikasi lapangan rencana pembangunan tambak udang PT Muntai Aqua Sentosa lokasi Desa Muntai Kecamatan Bantan di ruang rapat Kantor di Dinas lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, Rabu 25 Januari 2023.
Selain Danramil, rapat tersebut juga dihadiri, Danramil 01 Bengkalis, Kapten CPL Farimus Hendriko, Kapolsek Bantan AKP Kasmandar Subekti, Camat Bantan, Muthu Saily, Kabid penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup Agus Susanto dan undangan lainnya.
Adapun hasil kegiatan rapat verifikasi tersebut bahwa, pihak pengadu dari aliansi masyarakat penyelamat pulau terluar (AMP3T) NKRI untuk menolak rencana pembangunan tambak udang dari PT Muntai Agua sentosa daerah rawan abrasi dan pemakaman, navigasi sebagai bukti batas pulau terluar.
Dasar penolakan pulau Bengkalis termasuk 111 pulau terluar, Bengkalis satu satunya kota ibu kabupaten Bengkalis, (AMP3T) hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk melapor terhadap kegiatan memakai ruang wilayah perbatasan dasar UU 1 tahun 2004.
"Karena mengalami abrasi menolak keras untuk pembangunan tambak udang karna dari lokasi tambak yang perbatasan langsung dengan pantai utara pulau Bengkalis telah mengalami abrasi,"ujar Danramil Kapten CPL Farimus Handriko.
Pihak perusahaan melakukan investasi Desa Muntai telah memiliki lahan dengan luas 9.7 ha dan pengurusan ijin lokasi SPPL dan semua perizinan melalui sistim OSS tertanggal 23 Nov 2023 yang secara sah perizinan yang di persyaratan lahan 9.7 Ha digunakan hanya 5-6Ha dan sisanya sudah menjadi laut atau terdampak abrasi dan tanaman manggrove, pembuatan tanggul kurang lebih 20 meter untuk mengatasi abrasi.