Banyak Pelanggaran, Polisi Stop Penggunaan Plat RF: Tak Berlaku Lagi Mulai Oktober 2023
"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujarnya.
Semua kendaraan dengan plat khusus itu, kata Yusri, bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.
Sementara itu, Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya tidak lagi memproduksi plat RF sejak November 2022 lalu. Ini tak terlepas dari tingginya angka pelanggaran.
"Bulan November kemarin sudah kita hentikan," kata Latif di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
"(Alasannya) untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," sambungnya.
Sebelumnya, Latif telah mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi soal terhadap para pengendara yang menggunakan plat RF. Hal ini dapat dilakukan jika mereka kedapatan melanggar lalu lintas.