Lintas Komisi DPRD Bengkalis Raker Terkait Pelaksanaan Pilkades 2024
Ketua Bapemperda Sanusi turut mengatakan hal senada, dari aspek sosiologis tidak ada satu hal mustahak yang membuat Pilkades ini ditunda, dari aspek yuridis hanya Juknisnya saja yang belum, namun bisa mengacu pada Juknis yang lama. Kemudian dari aspek ekonomis anggaran sudah disiapkan, oleh karena itu ia setuju untuk tetap melaksanakan Pilkades di tahun 2023.
Rianto sepakat mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah serentak dilakukan di tahun 2023 tidak ditunda sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi kapan pemilihan tersebut bisa dilaksanakan kemudian kepala dinas akan berkoordinasi terkait surat Kemendagri bersama Bupati.
Ketua Komisi IV Septian Nugraha mengatakan, jika Pilkades dilaksanakan di tahun 2023 maka sebaiknya dinas terkait segera menginformasikan kepada daerah agar mereka tidak terjadi miskomunikasi.
Sementara itu, anggota Komisi I Al Azmi menyampaikan Dinas PMD perlu mendata daerah mana yang bisa melaksanakan Pilkades di Tahun 2023 dan 2024 nanti karena anggota DPRD punya konstituen yang ingin mengetahui kapan Pilkades dilaksanakan.
Selanjutnya Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan juga mengingatkan agar Dinas PMD mempersiapkan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila harus melaksanakan Pilkades maka perlu disurati ke desa-desa terkait hal ini.
Wakil Ketua I Syahrial menambahkan, DPRD akan memberikan kesempatan kepada Dinas PMD untuk berkoordinasi dengan Bupati Bengkalis dan hasil rekomendasi tersebut akan dibahas di Komisi I selaku mitra kerja yang berkaitan proses dan tahapannya.