Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Anak Bahas Kebahagiaan di Instagram
RIAU24.COM - Hukuman pidana mati kembali menjadi sorotan usai mantan jenderal Polisi bintang dua, Ferdy Sambo divonis kemarin, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama ajudan dan istrinya.
Meski demikian, vonis mati terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, mantan Kadiv Propam Polti itu masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Artinya, belum ada kepastian Sambo benar-benar dijatuhi hukuman mati.
Jelang satu hari setelah Sambo mendapatkan vonis mati, Trisha Eungelica sang putri membagikan unggahan terbaru melalui Instagram Story.
Trisha mengunggah sebuah tulisan tentang kebahagiaan. Ia mengungkapkan bahwa kebahagiaan akan segera datang untuk semua orang.
"You will be the happiest person, soon," tulis Trisha.