Mahfud MD Sebut Akademisi Minta Pemerintah Tolak Revisi UU MK
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, pemerintah tak memiliki agenda untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun undang-undang tersebut sudah direvisi sebanyak tiga kali dan terakhir disahkan pada September 2020.
"Cukup seru perdebatannya di internal pemerintah untuk menyikapi usul dari DPR ini. Diskusi yang kami undang para akademisi secara terpisah dengan para praktisi, pada umumnya meminta agar pemerintah menolak usul ini," ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (15/2).
Namun, DPR memiliki hak dan kewenangan konstitusional untuk mengajukan revisi UU MK. Meskipun, lembaga legislatif tersebut baru mengesahkan revisi yang sama menjadi undang-undang pada dua tahun lalu.
"Ini sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui daftar inventarisasi masalah yang menurut pemerintah merupakan upaya perbaikan dari keadaan yang sekarang," ujar Mahfud dilansir Republika.
"Artinya, pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," katanya.