Soal Sistem Pemilu Tertutup, SBY: Bukan Kebijakan Biasa, Rakyat Perlu Diajak Bicara dan Dilibatkan
RIAU24.COM - Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) buka suara soal perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) seiring masuknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
SBY terbesit untuk memberikan tanggapan menyusul MK yang segera memutuskan hasil dari sidang judicial review tersebut.
"Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan," tulis SBY dalam keterangannya dikutip Minggu (19/2).
Dalam catatannya, SBY mempertanyakan tepat tidaknya sistem pemilu diubah dan diganti saat tahapan pemilu sudah mulai berjalan.
"Benarkah sebuah sistem pemilu diubah dan diganti ketika proses pemilu sudah dimulai, sesuai dengan agenda dan "time-line" yang ditetapkan oleh KPU? Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?" tanya SBY.
Pertanyaan ini, kata SBY, tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.