Kekhawatiran Berkurang! KUHP Baru Tidak Akan Selamatkan Sambo dari Vonis Mati
Seusai vonis, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa Sambo bisa terlepas dari jeratan hukuman mati karena KUHP baru. Adapun dalam Pasal 100 KUHP baru, pidana mati bersifat alternatif.
KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Apabila selama 10 tahun terdakwa berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP, ada tiga hal yang diperhatikan untuk dapat mengubah pidana mati menjadi seumur hidup. Berikut bunyinya:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.