Masuk Zona Hijau, Pemkab Bengkalis MoU Bersama Ombudsman Republik Indonesia
Kemudian, dalam kesepakatan tersebut, juga meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melengkapi Standar Operasional Prosedur, mendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong Perangkat Daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian laporan masyarakat, menyediakan data dan informasi sebagai bahan kerja, menyiapkan pelaksanaan program sesuai ketentuan dan mengadakan rapat koordinasi kegiatan, monitoring, dan evaluasi.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia dalam sambutannya berharap kepada seluruh Bupati/Walikota untuk meningkatkan pelayanan publik pada tiap masing-masing daerah.
"Bagaimana caranya kita harus menciptakan pelayanan publik yang nyaman, cepat, tidak ribet, dan aman. Sehingga masyarakat bisa senang dengan kinerja Pemerintah Daerah," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis usai menghadiri kegiatan tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis siap untuk menindaklanjuti arahan dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia dalam peningkatan kualitas Pelayanan Publik pada tiap Perangkat Daerah.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan tanggung jawab dari pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
“Dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, tentunya dibutuhkan pelayanan prima dan pelayanan publik yang jelas kepada masyarakat. Ketika masyarakat senang akan kualitas pelayanan kita, tentunya pemerintah juga akan menjadi baik dimata masyarakat,”ungkap Bupati Kasmarni.