Dianggap Tidak Masuk Akal, Berikut Poin-poin KPK Usai Klarifikasi Harta Rafael Alun Trisambodo
RIAU24.COM - Kasus harta kekayaan yang mencurigakan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, terus bergulir.
Rafael menjalani proses klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar, Rabu (1/3). Ia tiba sekitar pukul 07.52 WIB. Ia baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.30 WIB.
Melansir cnnindonesia.com, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat memberikan pernyataan terkait klarifikasi itu. Berikut rangkuman pernyataan Pahala.
1. Diperiksa periode 2015-2018, tak ada tindak lanjut Itjen Kemenkeu
Pahala mengatakan pihaknya pernah memeriksa Rafael terkait laporan harta kekayaan periode 2015, 2016, 2017, dan 2018. Hasil pemeriksaan keluar pada 23 Januari 2019.
"Dari laporan itu, menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," kata Pahala.