Apa yang Akan Terjadi Setelah PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024
Untuk diketahui, gugatan Prima dilayangkan oleh Ketua Umum Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022.
Mereka melayangkan gugatan karena menuduh KPU tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan.
Data tersebut adalah syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.
Baca juga: Angkat Isu Ekonomi Hingga Lingkungan, Besok KPU Gelar Debat Perdana Calon Walikota Pekanbaru
Akibat ketidaktelitian itu proses verifikasi administrasi itu, data keanggotaannya di 22 provinsi tercatat tidak memenuhi syarat (TMS).
Padahal, data yang diberikan kepada KPU telah memenuhi syarat (MS), darn Partai Prima bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual.