Menu

Lengkap P21 Meneger dan Direktur PKS PT SIPP Dititipkan di Rutan Mapolres Bengkalis oleh Penyidik Kejagung dan KLHK RI

Dahari 3 Mar 2023, 00:24
Dua tersangka pencemaran limbah PKS PT SIPP
Dua tersangka pencemaran limbah PKS PT SIPP

"Ya, hari ini kami mendapatkan limpahan perkara yang ditangani jaksa dari Kejagung bersama tim Gakkum KLHK RI yang langsung menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangkanya. Kami akan menahannya selama 20 hari kedepan sambil mengajukan berkas perkaranya ke PN Bengkalis,"ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus disela sela penitipan dua tersangka, Kamis 2 Maret 2023.

Sedangkan penyerahan dua tersangka ini didampingi 3 jaksa dari Kejagung dan penyidik Gakkum KLHK RI. Juga terlihat Plt Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi dan Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Fendro.

Pemberitaan sebelumnya, keduanya tersangka ini diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Adapun berkas tuntutan Kejangung, atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 miliar rupiah. 

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar  dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Secepatnya akan kita ajukan ke persidangan dan kita lihat nanti, apakah jaksa penuntut sepenuhnya dari Kejari Bengkalis atau dari Kejagung. Kami sifatnya hanya sebagai jaksa pembantu," ujar Kajari Zainur.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua