Kejati Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru
Diketahui, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54.
Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Padahal bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80, namun dalam pelaporan disebut telah dikerjakan dengan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
“Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli terkait bobot pekerjaan yang dikerjakan, diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen,” jelas Bambang.
Keempat tersangka dikenakan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara, maka yang terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” tutup Bambang.