Sepak Terjang Partai Prima di Pemilu 2024
RIAU24.COM - Masyarakat masih dihebohkan dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Perintah tersebut merupakan hasil dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima.
Menanggapi putusan itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Partai Prima dan Komisi KPU bisa menempuh jalur damai.
Alasannya karena gugatan tersebut masuk dalam ranah perdata dikutip dari liputan6.com, Sabtu, 11 Maret 2023.
"Karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima," sebutnya.
Partai Prima juga dapt bisa mencabut gugatan yang dilayangkan dari PN Jakpus.
Alasannya karena putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap.