Tidak Memenuhi Syarat, LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
RIAU24.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari perempuan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20). Perlindungan tersebut terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17).
Melansir megapolitan.kompas.com, Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto, Selasa (14/3).
Menurut Hasto, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Bersamaan dengan itu, LPSK merekomendasikan agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.