Proses Coklit di Pekanbaru Masih 97 Persen, Bawaslu Temukan Masih Banyak yang Melanggar Prosedur
RIAU24.COM - Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 berakhir hari ini, Selasa (14/03/2023). Sepanjang proses itu, Bawaslu Kota Pekanbaru menemukan masih ada yang tidak sesuai prosedur.
"Hari ini adalah batas akhir coklit oleh Pantarlih di lapangan. Bawaslu Kota Pekanbaru sudah melakukan pengawasan melekat dan uji petik," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Rizqi Abadi.
Kemudian menjelang batas akhir ini Bawaslu sudah mengimbau KPU beserta jajarannya untuk selalu berkoordinasi dengan pelaksana teknis atau Pantarlih yang melakukan coklit agar melakukan coklit tepat waktu.
"Kemudian coklit harus dilaksanakan dengan metode door to door dan petugas coklit merupakan petugas yang ditetapkan oleh PPS dibuktikan dengan SK," kata Rizqi.
Lanjut dia, jika coklit tidak bisa diselesaikan hari ini, tanggal 14 Maret, maka jajaran Bawaslu sampai ke tingkat bawah akan mencatat di Form A. Kemudian mengimbau untuk menghentikan proses coklit sampai ada surat keputusan Ketua KPU tentang perpanjangan masa coklit.
"Kalau memang tidak ada surat keputusan, maka coklit harus dihentikan pada tanggal 14 Maret sesuai dengan SK KPU RI Nomor 27, bahwa jadwal coklit dilakukan Pantarlih itu yakni dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023," tegasnya.