Kampanye Sertifikat Halal Gratis, Pemkab Bengkalis Apresiasi Kemenag
Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.
Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Sementara, Bupati Bengkalis diwakili asisten I Andris Wasono menyambut baik, apresiasi dan mendukung atas kampanye sertifikat Halal yang dilakukan Kemenag Kabupaten Bengkalis itu.
"Kita berharap melalui kampanye sertifikat halal ini, semua pelaku usaha UMKM di Kabupaten Bengkalis sudah memilki sertifikat halal, kita sangat apresiasi juga kepada Kementerian Agama Republik Indonesia yang telah memberikan pengurusan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM kita yang ada di Kabupaten Bengkalis,"ujar Andris Wasono.
Andris Wasono kala itu mengingatkan bagi pelaku usaha yang belum memiliki level halal untuk segera menguruskan ke Kemenag Bengkalis mumpung pengurusan masih gratis.