Tegas! Kejagung Sebut Tak Ada Restorative Justice untuk Mario dan Shane
RIAU24.COM - Kejaksaan Agung menegaskan tak ada opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas selaku tersangka penganiayaan David Ozora.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kedua pelaku tak bisa mendapatkan RJ lantaran didakwa hukuman tinggi, yakni lebih dari lima tahun.
Selain itu, keluarga David tak memberikan maaf dan perdamaian.
"Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di rumah sakit," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu (19/3).
Meski begitu, Ketut berujar opsi RJ bisa diterapkan kepada AG karena ia masih di bawah umur. Menurutnya, hal ini diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai," ucapnya.