ICC Ingin Tangkap Vladimir Putin, China: Dia Kebal Hukum
RIAU24.COM - Pemerintah China menegaskan Presiden Rusia Vladimir Putin memiliki kekebalan hukum sebagai seorang kepala negara. Penegasan ini sebagai respons atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Kremlin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina .
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan ICC harus menjunjung tinggi sikap objektif dan tidak memihak.
"Dan menghormati kekebalan kepala negara dari yurisdiksi berdasarkan hukum internasional," katanya dalam konferensi pers, Senin.
Wang meminta ICC untuk menghindari apa yang disebutnya sebagai praktik "standar ganda" dan politisasi. Dia menekankan fakta bahwa konflik Ukraina hanya dapat diselesaikan melalui dialog dan negosiasi.
Berkemampuan Nuklir Seperi halnya Rusia dan Amerika Serikat (AS), China tidak termasuk penandatangan Statuta Roma--perjanjian PBB yang mengatur ICC.
Pada hari Jumat, ICC mengumumkan bahwa mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin yang dituduh mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah, tindakan yang menurut hukum internasional termasuk kategori kejahatan perang.