KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kaorupsi Stadion Mandakala Krida
"Terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik. Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera mengumumkannya," jelas Ali.
KPK juga berharap dukungan masyarakat. Sehingga dapat turut mengawal proses penyidikan kasus ini hingga pada tahap pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS); Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW); serta Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Dari penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun.
KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa kajian terlebih dulu. Khusus di 2016, disiapkan anggaran Rp 41,8 miliar dan pada 2017 disiapkan Rp 45,4 miliar.