Mario Dandy akan Disidang di PN Jaksel Sedangkan AG Digelar Secara Tertutup
RIAU24.COM - Tersangka kasus pengianayaan terhadap David Latumahina; Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG akan segera disidangkan. Lokasi sidang sudah dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatna.
Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
"Iya (sidangnya di PN Jaksel)," kata Ade Sofyansyah.
Namun berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, sidang AG yang merupakan remaja 15 tahun akan digelar secara tertutup.
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," ujar Ade melansir Suara.com, Kamis (23/3).
Sidang untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG akan berjalan setelah berkas ketiganya dilimpahkan ke kejaksaan. Namun mengenai kapan berkas ketiganya dilimpahkan, Ade meminta wartawan untuk mengonfirmasinya ke kejaksaan.