DPRD Panggil Pihak Terkait Mencari Solusi terkait Eks Karyawan PT BLJ
Tentunya ini menjadi atensi bersama antara pihak legislatif dan eksekutif serta kuasa hukum eks karyawan, kedepan akan dilakukan perincian secara khusus atau pendekatan personal kepada pemerintah daerah terkait pembelaan kepada eks karyawan PT. BLJ ini.
Selanjutnya, Ketua Komisi I Febriza Luwu menerangkan, untuk membayarkan pesangon eks karyawan PT. BLJ adalah dengan menjual aset yang dimiliki PT. BLJ karena regulasi untuk dianggarkan melalui APBD tidak dibenarkan. Melalui DPRD sudah pernah memberikan solusi dengan menganggarkan pembayaran pesangan eks Karyawan PT BLJ tersebut namun terbentur dengan masalah regulasi.
Ketua Komisi II H. Adri memberikan apresiasi terhadap komitmen PT. BLJ untuk mengangsur pembayaran pesangon. Tetapi harus ada upaya kapan titik balik perusahaan akan berbenah.
"Rekomendasi dari DPRD bagaimana PT. BLJ dapat disehatkan dan melakukan restrukturisasi manajemen dan kemudian membuat bisnis plan baru, setelah terbangun kembali keuangan perusahaan, baru pesangon eks karyawan dapat dibayarkan,"pungkas H Adri.