Hukum Pamer Foto Makanan-Minuman di Medsos saat Puasa Ramadan
Sementara, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta pernah mengatakan, pamer foto makanan pada orang yang berpuasa tak memiliki hukum yang saklek.
"Itu semua tergantung niat. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," ujar Hatta, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Namun, bila foto atau video makanan serta minuman itu mengakibatkan ibadah puasa penerima pesan batal, hukumnya bisa menjadi haram.
Sebabnya, perbuatan menyebabkan batal puasa sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.
“(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya. Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa,” terang Hatta.
Karena itu, Tengku Muhammad Hatta pun menghimbau umat Islam untuk memanfaatkan media sosial dengan baik.