Hasil Mediasi, Satu Balon DPD RI Riau Diberikan Kesempatan Lakukan Perbaikan Syarat Dukungan
RIAU24.COM - Dua dari enam bakal calon (Balon) Anggota DPD RI daerah pemilihan Riau yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal saat verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan pertama melakukan gugatan.
Ichwanul Ihsan dan Maimunah mengajukan gugatan ke Bawaslu Riau. Menindaklanjuti itu, Bawaslu Riau melakukan mediasi dengan kedua penggugat.
Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, mengatakan mediasi dilakukan secara tertutup pada hari ini, Kamis, 30 Maret 2023.
"Para pihak menyepakati di sini termohon, KPU Riau memberikan waktu kepada pemohon Ichwanul Ihsan selama 1 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan. Itu berlaku sejak akses Silon dibuka KPU RI, bisa saja besok atau lusa," terangnya.
Berdasarkan kesepakatan Bawaslu Riau dengan Ichwanul Ihsan, maka pemohon diizinkan memasukkan berkas yang baru.
"Kalau satu lagi, Maimunah hari ini juga akan dilakukan mediasi. Tidak sekaligus dua-duanya karena berbeda ya mereka," ujar Nanang.