Komisi I Kritik Aturan Penunjukan PJ Gubernur Riau
RIAU24.COM - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengungkapkan aturan baru penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur.
Jika sebelumnya tiga nama Pj Gubernur diusulkan oleh Kemendagri, kini DPRD provinsi bisa ikut mengusulkan tiga nama.
"Tiga nama itu diperoleh setelah masing-masing fraksi di DPRD mengusulkan satu nama. Kalau kita contohkan di DPRD riau, di sini kita ada delapan fraksi, jadi ada delapan nama yang akan diusulkan menjadi Pj," ujar Eddy, Jumat (01/3/2023).
"Setelah itu akan dibentuk tim khusus, entah itu Panja atau Pansus, lalu dikerucutkan menjadi tiga nama dan disampaikan dalam sidang paripurna," bebernya.
Tiga usulan nama calon Pj Gubernur itu kemudian akan diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Mendagri, Tito Karnavian.
Aturan baru ini, lanjut Eddy, merupakan kabar baik bagi demokrasi karena proses penunjukan Pj kepala daerah yang lebih terbuka dan masyarakat bisa ikut serta menitipkan aspirasi kepada para anggota dewan di dalam fraksi.