Menu

Sudah Tersangka, Kenapa Rafael Alun Ditahan? Begini Kata KPK

Zuratul 1 Apr 2023, 14:07
Sudah Tersangka, Kenapa Rafael Alun Ditahan? Begini Kata KPK. (MediaIndonesia/Foto)
Sudah Tersangka, Kenapa Rafael Alun Ditahan? Begini Kata KPK. (MediaIndonesia/Foto)

RIAU24.COM - Mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ditetapka sebagi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi, dan belum melakukan penahanan. 

Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan alasan yang menyebabkan tidak melakukan penahanan terhadap Rafael.

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).

Dia mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. "Penyidik masih terus bekerja," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Halaman: 12Lihat Semua