Pengadilan Aljazair Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara kepada Jurnalis Terkemuka El Kadi
RIAU24.COM - Wartawan terkemuka, Ihsane El Kadi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan Aljazair, pada Minggu (2 April) karena membiayai bisnisnya dengan asing, lapor AFP.
Kasus ini telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia selama berbulan-bulan, karena banyak yang mendesak Aljazair untuk mencabut pembatasan yang tidak dapat diterima pada saluran medianya.
El Kadi yang menjalankan situs berita Maghreb Emergent dan Radio M dikatakan sebagai salah satu bos media independen terakhir di negara Afrika Utara itu.
Ini terjadi setelah dia dijatuhi hukuman lima tahun, namun dua tahun ditangguhkan.
Selama audiensi publik, pengadilan di Aljazair juga menghukum pembubaran perusahaan Interface Medias dan memerintahkan penyitaan asetnya, lapor AFP.
Perusahaan yang dimaksud dikatakan sebagai penerbit di belakang dua gerai El Kadi juga didenda $73.500 sementara El Kadi juga didenda beberapa ribu dolar.