KPU Riau Tetapkan 29 Balon DPD RI Memenuhi Syarat Verfak Kedua
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan 29 Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau lolos dan memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual (Verfak) kedua.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir, usai memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bacalon DPD, di Hotel Grand Central, Kota Pekanbaru, kemarin.
“Alhamdulillah, saat ini kita KPU Riau dan jajaran KPU kabupaten/kota sudah menuntaskan seluruh rangkaian proses verifikasi syarat dukungan minimal pemilih bacalon DPD Riau, mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Dan hasilnya sebanyak 29 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Ilham, Rabu kemarin (12/04/2023).
Syarat dukungan minimal balon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak minimal 2.000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di sejumlah kabupaten/kota se-Riau. Dokumen hasil pleno 29 orang balon DPD yang memenuhi syarat ditingkat provinsi ini, kemudian akan diserahkan kepada KPU RI di Jakarta, agar ditetapkan secara nasional.
Lanjut dia, hasil penetapan secara nasional nanti akan diumumkan dan akan menjadi dokumen syarat untuk mendaftar kembali ke KPU Riau.
“Hasil pleno merupakan tiket untuk mendaftar kembali ke KPU Riau. Kita akan melihat pada saat tahapan pendaftaran nanti pada 1-14 Mei 2023, apakah jumlahnya akan tetap 29 atau malah berkurang,” jelas Ilham.