Menu

Uang Hingga Sepatu LV Jadi Barang Bukti Dugaan Suap Walikota Bandung

Zuratul 16 Apr 2023, 09:43
Uang Hingga Sepatu LV Jadi Barang Bukti Dugaan Suap Walikota Bandung. (SinPo.id/Foto)
Uang Hingga Sepatu LV Jadi Barang Bukti Dugaan Suap Walikota Bandung. (SinPo.id/Foto)

"Tersangka YM selaku walikota Bandung dilakukan penahanna di Rutan KPK Merah Putih," ucap Nurul melansir Suara.com. 

Kemudian, tersangka DD selaku Kadishub Kota Bandung dan KR yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung ditahan di Rutan KPK Mako Puspomal.

Lalu, tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap akan ditempatkan di Rutan KPK Pomdam Jaya.

Para tersangka yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua