7.825 Narapidana Diusulkan Kemenkumham Riau Dapat Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah
RIAU24.COM - Pekanbaru – Lebaran Idul Fitri menjadi hari kemenangan yang dirayakan penuh dengan kebahagiaan dan kegembiraan oleh umat Islam. Tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan yang selama ini mendekam dibalik Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Riau, Idul Fitri menjadi momen yang ditunggu-tunggu dengan adanya Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman.
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, dimana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Per 15 April 2023, jumlah penghuni 16 lapas/rutan/LPKA yang ada di Riau adalah sebanyak 13.585 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.855 orang adalah muslim yang terdiri dari 11.253 berjenis kelamin laki-laki dan sisanya sebanyak 602 merupakan wanita.
“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 7.825 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Rinciannya, sebanyak 7.797 napi diusulkan mendapatkan RK I, dan 28 orang nantinya mendapatkan RK II,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Senin, 17 April 2023.
Data ini masih bisa berubah, karena menjelang Idul Fitri nanti kita masih bisa mengusulkan remisi, dan itu semua sesuai prosedur. Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah nanti, tambahnya lagi.