Kesal Kerap Diperas, Pria Ini Tikam Wanita Michat Puluhan Kali
Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu, kata Andrie, yakni, satu buah Pisau Dapur dengan Gagang Warna Hijau, satu unit Handphone Merk Xiomi, satu lembar handuk hotel warna putih dengan bercak darah, satu lembar selimut hotel dengan bercak darah, dan dua lembar sprei hotel dengan bercak darah.
Sementara, untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 80 ayat (2) jo 76 C undang - undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) KUH.Pidana. tambah Andrie, sebelum mengakhiri keterangannya.
Kini, Ryan diamankan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.