Sonny Magranta Silaban Cabut Gugatannya Kepada KPU
RIAU24.COM - KPU Riau hadiri Sidang Lanjutan Sengketa Proses yang dimohonkan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD RI atas nama Sonny Magranta Silaban dengannomor register 06/PS.REG/14/IV/2023 dengan KPU Riau sebagai Termohon.
Sidang yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang didampingi Anggota Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, perwakilan Sekretariat KPU Riau dari Bagian Teknis dan Hupmas serta Hukum dan SDM.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang ditemui usai sidang menjelaskan bahwa Pemohon akhirnya mencabut gugatan terhadap KPU Riau yang diajukan Pemohon ke Bawaslu Riau pada tanggal 14 Maret 2023 tersebut.
“Seharusnya agenda sidang hari ini tanggal 2 Mei 2023 merupakan pembacaan jawaban termohon, pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon namun pemohon mencabut permohonan sengketa proses pemilu yang diajukannya ke Bawaslu Riau,” jelas Ilham. Selasa (2/05/2023).
Ilham juga menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bacalon Anggota DPD telah dilaksanakan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPU Riau telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh Bacalon DPD. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KPU Riau untuk menetapkan seorang Bacalon DPD tersebut memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak,” lanjut Ilham.