Sejak Dibukanya Pendaftaran Bacalon DPRD, KPU Bengkalis Akui Belum Ada Partai Yang Mendaftarkan Diri
"Usai verifikasi adminiastrasi selesai, kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,"ujarnya lagi.
Diutarakannya, adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD diantaranya.
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
"Untuk proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon. Dan selanjutnya KPU Kabupaten Bengkalis juga telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran bacaleg ini. Salah satunya, KPU Bengkalis juga sudah menyiapkan ruangan pelayanan pendaftaran Bacaleg untuk para pengurus partai politik (Parpol),"bebernya.