Empat dari 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Dikabarkan akan Dievakuasi ke Bangkok
RIAU24.COM - Empat dari 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tersandera di Myanmar, dievakuasi ke Thailand.
Sementara 15 lainnya, dikabarkan masih dalam negosiasi untuk dapat dikembalikan. Sedangkan satu korban, dikatakan memilih untuk bertahan, tak mau dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, kepastian informasi mengenai empat WNI korban TPPO yang berhasil dievakuasi ke Thailand tersebut didapat dari hasil kordinasi antara Bareskrim dan Baintelkam, serta Div Hubinter Polri, dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Dari zoom meeting yang dilakukan didapatkan informasi terdapat 4 oang yang dilepaskan oleh perusahaan, dan masuk ke wilayah Thailand. Sedangkan satu orang menurut informasi tidak mau dipulangkan,” begitu kata Sandi dalam siaran pers, Sabtu (6/5/2023).
Saat ini, kata Irjen Sandi, empat WNI yang akan dipulang ke Indonesia tersebut, masih berada di perbatasan antara Myanmar dan Thailand.
Keempatnya, bersama otoritas perwakilan Indonesia, dan kepolisian, akan dijemput di kawasan Mae Sot yang berjarak kurang lebih 500 Kilometer (Km) dari Bangkok.