KPU Ogah Komentari Spekulasi Denny Indrayana soal Pemilu Tertutup
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mau berkomentar terkait pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup.
“Apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana, saya kira temen-temen media bisa mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari melansir dari RMOL. Senin (29/5).
Kendatipun demikian pihaknya tetap berpegang pada putusan resmi MK soal judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022 terkait Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7/2017 tentang sistem proporsional daftar terbuka pada Pemilu legislatif.
“Soal apakah sudah diputus apa belum, KPU pegangannya pada apa yang diputuskan MK. Kalau yang sekarang wallahualam, orang kita gak tahu,”pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, mengungkap adanya informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan terkait sistem Pemilu, dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
"Pagi ini saya dapat informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, pada akun Instagram @dennyindrayana99, Minggu kemarin (28/5).