Belum Dibayar Sejak 1998, Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 Miliar
RIAU24.COM - Pengusaha nasional di sektor jalan tol, Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar yang belum dibayar ke perusahannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dia mengungkapkan, utang ini belum dibayarkan sejak krisis keuangan 1998.
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," katanya dilansir dari detikcom, Rabu (7/6).
Juruf Hamka mengungkapkan lagi, masalah ini bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Seperti diketahui keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.
Makanya saat itu hadirlah bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jadi ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.
Saat itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.
"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.